WarganetMedia.com, Banjar – Dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh dari seorang sumber terpercaya menyebut adanya setoran rutin yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan kepada oknum di internal lembaga tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, tiap anggota dewan diduga menyetorkan dana sekitar Rp600.000 setiap bulan. Uang tersebut disebut-sebut sebagai upaya untuk menghindari pemeriksaan atas dugaan ketidaksesuaian laporan perjalanan dinas, seperti perbedaan antara durasi perjalanan yang tercatat secara administratif dan kenyataan di lapangan.
“Contohnya, ada yang tercatat tiga hari keluar daerah, tapi kenyataannya hanya satu hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, dana yang terkumpul dari para anggota disebut dikelola oleh salah satu pegawai sebelum ditransfer ke rekening tertentu. Rekening tersebut, menurut dugaan, berhubungan dengan pihak eksternal, termasuk aparat penegak hukum, meski belum ada bukti konkret yang dapat diverifikasi secara independen.
Jika benar, praktik ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya penegakan hukum di daerah serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Sang sumber juga menyatakan akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi.
Sejauh ini, isu terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Banjar memang telah santer beredar. Namun, belum ada langkah investigatif yang dilakukan secara terbuka oleh pihak berwenang.
Pemerhati tata kelola pemerintahan daerah menilai, penanganan yang serius terhadap isu ini penting untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Kabupaten Banjar.