Jakarta, WarganetMedia.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menekankan pentingnya paradigma keadilan hukum yang berorientasi pada pendekatan humanis dan berbasis nilai-nilai Pancasila.

Hal tersebut diungkapkan Burhanuddin saat memberikan materi perkuliahan kepada mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, pada Senin (20/1/2025).

Burhanuddin menyoroti bagaimana politik hukum memainkan peranan besar dalam pembentukan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Jaksa Agung menegaskan bahwa politik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan responsif.

Selain itu, Jaksa Agung menyoroti pentingnya keseimbangan antara politik dan hukum dalam menciptakan keteraturan sosial.

Menurut Jaksa Agung, pembentukan politik hukum seyogianya didasarkan pada beberapa hal antara lain, cita-cita bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.

Hal ini harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yang ditetapkan, dan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, moral, hak asasi manusia, persatuan dan kesatuan bangsa, kedaulatan rakyat.

“Oleh karena itu, ilmu politik hukum tidak hanya berbicara terkait dengan kebijakan pemerintah untuk menerapkan atau tidak menerapkan suatu hukum, akan tetapi juga berkaitan dengan aspek yang meliputi latar belakang dan lingkungan yang akan mempengaruhi terbitnya suatu kebijakan untuk tercapainya tujuan hukum,” kata Jaksa Agung.

Dalam bagian lain dari kuliah tersebut, Jaksa Agung menjelaskan konsep hukum humanis yang menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek penegakan hukum.

Ia menggarisbawahi bahwa hukum harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika.

“Penegakan hukum yang humanis juga harus mencakup prinsip keadilan restoratif, mengutamakan integritas moral, dan memastikan transparansi dalam setiap proses hukum,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa penegakan hukum yang humanis telah diterapkan melalui berbagai program Kejaksaan, seperti penghentian berdasarkan keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice, dan program Jaga Desa.

Berdasarkan hal tersebut, tercatat sampai dengan tahun 2024 capaian terkait dengan penegakan hukum humanis yang dilaksanakan oleh Kejaksaan diantaranya, jumlah penanganan Restorative Justice pada periode 2020- 2024 sebanyak 6.516 perkara.

Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654 rumah RJ.

Balai Rehabilitasi Adhyaksa terhadap penyalah guna, pecandu, dan/atau korban penyalahgunaan narkotika telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 116 unit.

Kemudian, untuk program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) telah melakukan 2.907 kegiatan yang terdiri dari monitoring, evaluasi, tindak lanjut pengaduan/laporan, sinergitas kementerian/ lembaga dan kegiatan lainnya yang mendukung pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan pendekatan ini, diharapkan Kejaksaan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menciptakan rasa keadilan yang substansial dan kesejahteraan masyarakat.

Mengakhiri kuliahnya, Jaksa Agung mengajak kepada seluruh mahasiswa dan akademisi untuk menjaga idealisme dan mendukung upaya menciptakan keadilan sosial melalui penegakan hukum yang humanis.

Sumber: Infopublik

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan