Situbondo, WarganetMedia.com – Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani secara otomatis menggantikan tugas, dan kewenangan seorang kepala daerah untuk mengisi kekosongan, setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi atas kasus dugaan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Situbondo, Bima Sunarto Putra, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Rabu 922/1/2025).
Bima mengatakan, hal itu sesuai Undang- Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, perubahan kedua Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 65 ayat (4).
“Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa kepala daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah (wabup) melaksanakan tugas dan termasuk kewenangan kepala daerah,” kata Bima.
Sampai dengan hari ini, lanjut Bima, mengenai peralihan tugas dan kewenangan kepada wakil bupati itu masih menunggu petunjuk dan mekanisme dari Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur.
“Pada hari ini Bagian Pemerintahan Pemkab Situbondo sudah perjalanan ke Surabaya, berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Biro Pemerintahan Provinsi Jatim,” ucap Bima.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi mengaku masih akan mempelajari mengenai kekosongan kepala daerah setelah KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi atas kasus dugaan gratifikasi.
“Kami masih mempelajari terkait itu, dan tentunya juga akan mengikuti petunjuk dari Pj Gubernur Jatim,” kata Mahbub.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.